JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tentang Efisiensi Anggaran 2025 juga Efektivitas Pelaksanaan Tindakan lalu Fungsi. SE yang disebutkan berisi 12 poin.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai aksi lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja di Pelaksanaan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) lalu Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD).
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja di melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” kata Kamaruddin pada Jakarta, Mingguan (9/3/2025).
Dia menambahkan, Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk meyakinkan pelaksanaan tugas dan juga fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan juga tepat sasaran.
“Ada 12 poin yang tertuang di edaran ini yang dimaksud perlu menjadi perhatian satuan kerja di rangka efisiensi anggaran. 12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” ujarnya.
Dengan terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, ia berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal juga tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.
“Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan juga evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali di tiga bulan,” pungkasnya.
Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang akan segera dilakukan:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran di membantu acara prioritas pemerintah serta Kementerian Agama;











