Ara Ungkap Korupsi Rumah Subsidi Rp108 M, Sudah Lapor Jaksa Agung

Ara Ungkap Korupsi Rumah Subsidi Rp108 M, Sudah Lapor Jaksa Agung

Jakarta – Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan ada dugaan perbuatan pidana korupsi pada inisiatif bantuan rumah subsidi, tepatnya Inisiatif Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kami telah menemukan dugaan korupsi luar biasa pada Sumenep beberapa orang sekitar Rp108 miliar,” ungkapnya di rapat kerja dengan Komisi V DPR pada ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (19/5/2025).

Lebih lanjut, Ara mengaku sudah ada bertemu dengan Ketua Badan Anggaran DPR beserta Kepala Daerah Sumenep untuk melaporkan indikasi langkah pidana korupsi tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman pun membeberkan beberapa modus operandi yang dimaksud dijalankan untuk melakukan korupsi pada wilayah Sumenep, Madura tersebut. Berdasarkan monitoring kemudian evaluasi tim, area Sumenep mendapatkan anggaran untuk BSPS senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit. Menurut Heri Jerman, anggaran yang disebutkan terlampau besar kemudian merupakan anggaran terbesar se-Indonesia.

Irjen PKP itu mengutarakan telah dilakukan melakukan survei penelitian ke beberapa tempat, yaitu banyaknya 13 kecamatan dari 24 kecamatan, kemudian banyaknya 20 toko, kemudian 2.830 penerima bantuan. Setelah ditelusuri, ternyata adanya penyimpangan pada penyaluran BSPS.

“Nah, dari yang mana kami teliti juga kami temukan sendiri, beberapa modus operandi yang dimaksud merupakan penyimpangan dari BSPS ini, kami klasifikasi menjadi 18 cluster. Yaitu, pertama suami lalu istri satu KK (kartu keluarga) dapat dapat bantuan BSPS. Kemudian upah kerja belum dibayarkan, padahal sudah ada ada pada pada komponen pembayar serta komponen uang yang digunakan diserahkan. Kemudian ada dokumen, nota toko itu semuanya bahannya sama, padahal setiap rumah sudah ada pasti beda.” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan terdiri dari pemindahan sebagian banyak jt ke satu account bernama Roni Susanto. Kecurigaan penyimpangan itu muncul akibat nominal yang digunakan ditransfer diakhiri dengan bilangan bulat 003.

“Selanjutnya ada pengiriman sejumlah tiga kali, ada Rp400 jt dan juga Rp562 jt yang digunakan diakhiri dengan nomor 003. Nah ini untuk seseorang yang mana bernama Roni Susanto, ini juga berubah menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Selain itu juga adanya salah sasaran penerima, di dalam mana komunitas mampu turut menerima BSPS. Selanjutnya berdasarkan temuan, pemilik toko bangunan mengungkapkan bahwa pembayaran dijalankan oleh kepala desa setempat yang tersebut seharusnya tidak ada boleh dilakukan.

Ara memaparkan bahwa untuk menangani dugaan korupsi yang dimaksud ia sudah pernah menghubungi Jaksa Agung agar untuk sanggup mendapatkan atensi serta dituntaskan.

Next Article Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Artikel ini disadur dari Ara Ungkap Korupsi Rumah Subsidi Rp108 M, Sudah Lapor Jaksa Agung