Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tiada berizin

Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tiada berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah dilakukan mengumumkan sanksi bagi individu yang tersebut melanggar ketentuan yang digunakan mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, dan juga bagi mereka itu yang tersebut memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Mulai Pekan (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan untuk individu yang dimaksud kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga terhadap pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal dalam kota Makkah serta kawasan suci selama periode yang tersebut sudah pernah ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan terhadap siapa cuma yang dimaksud mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah dilakukan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang tersebut telah dilakukan memasuki atau tinggal ke kota Makkah juga kawasan suci selama periode yang ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana terlibat.

Denda yang tersebut sejenis juga akan dikenakan untuk siapa semata yang digunakan mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah lalu kawasan suci selama periode tersebut, dan juga untuk mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berubah-ubah jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang digunakan dimaksud diantaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau area pemondokan jemaah Haji.

Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka itu atau memberikan bantuan yang tersebut memungkinkan mereka itu untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang tersebut ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang tersebut mencoba melaksanakan Haji, baik yang tersebut berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara dengan syarat merek lalu dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang tersebut digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah lalu kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang dimaksud dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang tersebut terlibat.

Sumber: SPA-OANA

Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin

Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin