Jakarta – Kalangan buruh menyingkap pendapat terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan lalu menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan prasarana kredit yang mana mungkin merugikan keuangan negara.
“Kami mengupayakan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap kemudian penjarakan pelakunya, diantaranya Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tiada boleh cuma menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan hidup buruh yang digunakan telah terjadi dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).
Persoalan Sritex bukan semata-mata masalah negara, namun ribuan buruh menjadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR kemudian pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.
Praktik seperti ini tak boleh terulang kembali. Sudah terlalu rutin buruh menjadi orang yang terluka dari entrepreneur yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil juga berpihak pada korban. buruh pun akan segera melakukan aksi unjuk rasa pada Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan di status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, grup penyidik baru dapat menentukan statusnya.
“Yang bersangkutan tadi pagi telah sampai ke Kejagung pasca diterbangkan dari tempatnya yang dimaksud diamankan ke Solo dan juga tiba pada Kejagung,” kata beliau untuk wartawan di gedung Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ia menyampaikan, regu penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang mana terindikasi milik yang bersangkutan. Sehingga, pada waktu ini statusnya masih sebagai saksi.
Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari sebagian bank yang tersebut nilainya sekitar Simbol Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang dimaksud terdiri dari 3 bank tempat serta 1 bank pelat merah.
“Informasinya bahwa yang dimaksud bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit pada beragam bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang mana kita tangani kalau bukan salah ada 4 bank yang dimaksud memberikan berbentuk pinjaman kredit kepada, pemberian kredit untuk perusahaan ini,” jelasnya.
Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung
Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini











