Jakarta – Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan (BPOM) Republik Tanah Air kembali melakukan pencabutan izin edar kosmetik yang dimaksud tak sesuai aturan. Setidaknya, ada kosmetik yang digunakan dipromosikan dengan klaim dapat digunakan secara oral atau ditelan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengutarakan bahwa langkah ini berawal dari informasi yang digunakan diinformasikan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) serta National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat dan juga makanan Malaya ini menemukan pemasaran salah satu merek kosmetik yang digunakan mencantumkan klaim dapat ditelan.
Produk yang dimaksud diketahui memiliki izin edar dan juga beredar pada Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi juga perluasan pengawasan iklan secara intensif di dalam media daring.
“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tak menemukan pelanggaran pemasaran hasil seperti yang dimaksud diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 hasil kosmetik lain yang tersebut telah dilakukan memiliki izin edar atau notifikasi juga dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” kata Taruna Ikrar pada siaran pers yahg diterima, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, klaim kosmetik yang dimaksud dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur di Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, lalu Iklan Kosmetik. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa komoditas kosmetik diformulasikan untuk pemakaian luar, tidak ditelan.
Taruna menegaskan bahwa BPOM bukan akan mentolerir pelanggaran yang dimaksud membahayakan kesegaran masyarakat. BPOM juga telah terjadi berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down pemasaran pada seluruh jaringan perdagangan secara daring.
“Keliru, apabila menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menyebabkan kelainan pencernaan, keracunan, juga risiko kesehatan kritis lainnya. Barang seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukanlah kosmetik”.
Berikut beberapa barang kosmetik yang dilarang ditelan oleh BPOM, yakni:
1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir
2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir
3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)
4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir
Next Article Jangan Tertipu, Ini adalah Ciri Kosmetik Aman Menurut Kepala BPOM
Artikel ini disadur dari BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini Daftarnya











