AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama apabila Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru belaka meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat melakukan konfirmasi bahwa iPhone yang tersebut Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone sudah ada terdaftar atau belum:
1. Melalui Laman Web Kementerian Pertambangan (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang dimaksud disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Portal web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Laman Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang mana disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang tersebut ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Laman web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Portal Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang tersebut Anda gunakan di area iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Berita mengenai perangkat-perangkat yang dimaksud menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka perangkat lunak “Pengaturan” di area iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka perangkat lunak Panggilan Telepon.
Ketik *#06# kemudian tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan pada layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang tersebut lebih besar baru, nomer IMEI dapat di dalam lihat pada bagianbelakangiPhone











