Jakarta – Badan Penyelenggara Keamanan Sosial (BPJS) Aspek Kesehatan bermetamorfosis menjadi penyelamat bagi banyak komunitas Indonesi terkait biaya kesehatan.
Dengan menggunakan layanan asuransi non-komersial tersebut, berbagai khalayak bisa jadi menikmati layanan rumah sakit secara gratis.
Kendati demikian, tiada semua penyakit serta layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara rinci, terdapat 21 jenis penyakit kemudian layanan tak tidak ada ditanggung.
Hal ini tercantum di aturan yang digunakan tertuang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Garansi Kesehatan.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang mana tidaklah ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang tersebut berbentuk wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan lalu estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindakan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau perniagaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang mana gak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesejahteraan yang mana dijalankan dalam luar negeri
10. Pengobatan lalu tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, juga tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesegaran rumah tangga.
14. Pelayanan kesegaran yang tidak ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan terdiri dari rujukan melawan permintaan sendiri serta pelayanan kebugaran lain yang tak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesejahteraan pada infrastruktur kebugaran yang digunakan tidak ada bekerja mirip dengan BPJS Kesehatan, kecuali di keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang mana telah lama dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesegaran yang dimaksud dijamin oleh inisiatif jaminan kecelakaan setelah itu lintas yang tersebut bersifat wajib sampai nilai yang mana ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan setelah itu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kebugaran tertentu yang dimaksud berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga Polri.
19. Pelayanan kesegaran yang dimaksud diselenggarakan pada rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang mana sudah ada ditanggung pada inisiatif lain.
21. Pelayanan lainnya yang dimaksud bukan ada hubungan dengan khasiat jaminan kesejahteraan yang diberikan.
Next Article Daftar Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Cek Sebelum Klaim, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan











