Ibukota – Ganja yang digunakan selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata mempunyai prospek besar pada planet medis. Sejumlah negara sudah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang dimaksud ketat dan juga pengawasan dari otoritas kesejahteraan setempat.
Legalitas ganja medis diwujudkan berhadapan dengan dasar pertimbangan faedah terapeutik yang mana terkandung di tumbuhan Cannabis sativa. Zat bergerak di ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) juga cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi beberapa orang gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping terapi kanker.
Berikut ini adalah daftar negara yang telah lama melegalkan ganja untuk permintaan medis:
1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis telah lama dilegalkan dalam 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, juga District of Columbia. Pemanfaatan ganja untuk permintaan rekreasi terus ilegal pada tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, juga Virginia salah satunya yang dimaksud miliki sistem regulasi ganja medis yang digunakan paling maju.
2. Thailand
Thailand berubah jadi negara Asia pertama yang tersebut melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. eksekutif bahkan memperbolehkan warga menyetorkan ganja di dalam rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang mana dijual ke pemerintah.
3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan pemakaian ganja medis di bentuk turunan seperti obat Sativex lalu Epidiolex. Ganja rekreasi kekal dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.
4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 dan juga bermetamorfosis menjadi negara pertama yang digunakan memberikan ganja medis secara gratis untuk pasien. Sejak 2022, pengaplikasian di jumlah total kecil untuk pribadi didekriminalisasi.
5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas di dalam toko, dan juga regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.
6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, kemudian multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada lalu hanya saja tersedia pada bentuk cair atau kapsul.
7. Finlandia
Finlandia mengizinkan pengaplikasian ganja medis pada bawah lisensi ketat. Sistem seperti Sativex kemudian Bedrocan cuma tersedia dalam apotek yang digunakan telah terjadi disetujui pemerintah.
8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang diizinkan juga harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.
9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur penyelenggaraan ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Sistem yang tersebut disetujui adalah Sativex, semprotan yang dimaksud mengandung rasio THC kemudian CBD.
10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk permintaan medis sejak November 2018. Namun, hanya saja pasien dengan keadaan khusus seperti epilepsi parah serta multiple sclerosis yang dimaksud dapat mengaksesnya.
11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya juga pemakaian ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis lalu penelitian.
12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien karsinoma stadium akhir. Hanya item minyak ganja yang dimaksud diperbolehkan, juga penggunaannya diawasi secara langsung oleh Kementerian Kesehatan.
Bagaimana kabar ganja medis di dalam Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang digunakan dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berada dalam mengkaji kemungkinan penyelenggaraan ganja untuk medis melalui riset dengan Kementerian Aspek Kesehatan serta Badan Penelitian juga Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan dilaksanakan di laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tersebut mengajukan permohonan pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, salah satunya keluarga pasien dengan celebral palsy yang mana mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan pada rapat kerja dengan BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak diwujudkan mengingat adanya putusan MK yang mana telah lama terbit sejak tiga tahun lalu.
Dengan semakin banyaknya negara yang digunakan melegalkan ganja untuk pengobatan, Negara Indonesia sekarang ini berada pada titik penting di merespons tuntutan ilmiah juga kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal serta terukur.
Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis











