Jakarta – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajukan permohonan seluruh unsur otoritas ke sektor ekonomi dan juga keuangan untuk berkontribusi bergerak menyokong pertumbuhan sektor ekonomi Tanah Air sesuai target yang dimaksud dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada level 8%.
Ia menganggap, selama ini, peran untuk menggalang peningkatan ekonomi terlihat hanya saja berubah menjadi beban pemerintah semata melalui Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) dengan kebijakan fiskalnya. Padahal, kapasitas fiskal pemerintah ia tegaskan terbatas.
“Bank Negara Indonesia peran kebijakannya juga sangat luar biasa. Pertumbuhan selama ini seakan-akan berubah menjadi beban APBN sendirian,” kata Misbakhun pada acara Outlook Perekonomian DPR di dalam Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurut Misbakhun, sebetulnya otoritas moneter, yakni Bank Indonesia mempunyai peran besar untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi. Selain menjaga stabilitas tekanan kenaikan harga juga nilai tukar rupiah, ia menekankan BI harus juga berperan di mempertahankan pasokan uang untuk menggerakkan pertumbuhan.
“Jadi banyak sekali faktor-faktor kebijakan moneter baik itu di pada inflasi, merawat stabilitas nilai tukar, itu mempunyai peran pertumbuhan yang tersebut sangat signifikan,” tegas Misbakhun
“Signifikannya dalam mana? Yaitu bagaimana likuiditas itu tersedia di pasar, bagaimana money supply itu terus terjaga, kemudian bagaimana kebijakan moneter itu merespon kebijakan-kebijakan moneter di negara lain atau yang biasa kita lihat pada global monetary seperti apa,” ungkapnya.
Untuk menguatkan peran BI di memacu pertumbuhan, Komisi XI DPR sebetulnya sudah pernah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Perkuatan Bidang Keuangan atau UU P2SK.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga sudah blak-blakan memperkuat rute revisi UU P2SK, khususnya yang digunakan tercakup ke pada pasal-pasal terkait dengan Bank Indonesia.
Perry mengatakan, ini dikarenakan BI sebetulnya penting penegasan regulasi untuk dapat memperkuat peningkatan kegiatan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan, sambil menyimpan stabilitas nilai rupiah, sebagaimana mandat UU BI Pasal 7 yang dimaksud menyebutkan stabilitas rupiah sebagai satu-satunya tujuan BI.
“Undang-Undang BI menyatakan ke Pasal 7, tujuan BI adalah menjaga, mencapai stabilitas rupiah, kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, kemudian turut merawat stabilitas di rangka memperkuat pertumbuhan dunia usaha yang tersebut berkelanjutan,” kata Perry ketika konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
“Nah, ini yang kemudian penegasan (melalui revisi UU P2SK) dengan peningkatan perekonomian yang digunakan berkelanjutan itu. Yang memang sebenarnya ini yang dimaksud diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, ya,” tutur Perry.
Next Article Kenapa Amerika Serikat Jadi Alasan Dolar Tembus Rp16.400? Hal ini Penjelasannya!
Artikel ini disadur dari DPR Colek BI, Pertumbuhan Ekonomi Bukan Beban APBN Semata











