Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

Google ajukan banding putusan KPPU kesulitan sistem pembayaran Google Play

Ibukota Indonesia – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dimaksud dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang sistem yang disebutkan lalu mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang tersebut didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang kegiatan ekonomi aplikasi mobile kemudian cara kerja industri kami," kata perusahaan di informasi resmi dalam blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka lalu Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan program dalam Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi rakyat Negara Indonesia untuk menemukan kemudian mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga kemudian unduhan segera dari web web para pengembang.

"Apple App Store kemudian beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara mereka itu menjalankan Play Store telah terjadi membantu sistem ekologi perangkat lunak yang tersebut fit kemudian kompetitif di Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan biosfer ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang tersebut dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android serta Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan wadah pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, serta terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang mana kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mana mengedarkan konten digital di dalam perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model bidang usaha kami menggerakkan pembaharuan lalu penanaman modal berkelanjutan dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah terjadi menunjukkan komitmen yang mana kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah terjadi menjawab banyak perasaan khawatir yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan juga memperluas metode pembayaran yang dimaksud tersedia.

Disebut, Google Play mengupayakan berbagai metode pembayaran kemudian merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang dimaksud mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran dia sendiri. UCB telah dilakukan tersedia untuk pengembang perangkat lunak di dalam Negara Indonesia sejak tahun 2022, kemudian Nusantara salah satunya pada antara negara pertama dalam globus yang digunakan mendapat faedah dari inisiatif ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim dalam Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang dimaksud diwujudkan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat sebagian keberatan tambahan, satu di antaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.

"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap tempat kami lalu menanti kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang dimaksud berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play