JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto pun segera menjalani sidang terkait tindakan hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR juga perintangan penyidikannya.
“Dengan telah terjadi dilimpahnya tindakan hukum Hasto, baik itu tindakan hukum korupsinya maupun tindakan hukum perintangan penyidikan, menandakan bahwa KPK sudah ada dalam jalan yang benar di memproses perkara ini,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Akhir Pekan (9/3/2025).
Hasto segera disidang usai berkas perkara penyidikan dianggap lengkap atau P21. Menurut Yudi, hal yang dimaksud menjadi bukti kelompok penyidik sudah mempunyai kecukupan alat bukti di menjerat Hasto pada dua perkara. “Nantinya kita akan meninjau secara jelas fakta-fakta yang tersebut telah didapatkan oleh penyidik pada persidangan,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat telah terjadi menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada perkara dugaan perinrangan penyidikan lalu suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Berdasarkan informasi yang digunakan dikutipkan dari SIPP PN Ibukota Indonesia Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 s/d selesai,” demikian keterangan di laman SIPP PN DKI Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menyiapkan belasan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.
Adapun JPU yang dimaksud ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra kemudian Greafik Loserte.











