Jakarta – Viral dalam media sosial, klien dari beraneka bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang digunakan terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.
Dia menceritakan di dalam X pribadinya bagaimana tabungan Bank Jago (ARTO) miliknya mendadak diblokir berhadapan dengan perintah PPATK. Keadaan itu berlangsung pada hari Akhir Pekan (18/5/2025), pada pada waktu kantor PPATK libur.
“Rekening Bank Jago pada blokir sejenis Bank Jago menghadapi perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih operasi kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, diambil Mulai Pekan (19/5/2025).
Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pengaplikasian akun dormant yang dikendalikan oleh pihak lain berubah menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan pada aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang tersebut digunakan untuk menggambarkan account bank yang digunakan sudah ada lama bukan ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transaksi di periode tertentu.
Oleh oleh sebab itu itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah melakukan penghentian sementara menghadapi operasi klien dengan account yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Pergerakan Nasional Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga Pendanaan Terorisme yang digunakan dikerjakan oleh PPATK lalu stakeholder lainnya juga juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum juga menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara proses akun dormant bertujuan memberikan *perlindungan* untuk pemilik account juga menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang digunakan tidak ada bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau klien yang dimaksud terdampak penghentian sementara ini permanen memiliki hak penuh melawan dana yang dimaksud dimiliki dan juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang dimaksud ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih besar lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang bisa jadi ditempuh nasabah. Pertama, tutup akun yang telah lama tidaklah terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi untuk penduduk asing. Ketiga, secara langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pengiriman uang dari akun tiada dikenal.
Selain menegaskan keamanan juga transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan untuk klien terkait status dormant akun mereka.
2. Menginformasikan terhadap ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi klien korporasi) apabila account yang disebutkan tiada diketahui keberadaannya. PPATK berazam untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang mana lebih lanjut bersih juga transparan guna menjamin keamanan juga kepercayaan rakyat terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M
Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini











