Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara kemudian berkas yang dimaksud dibutuhkan

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah adalah cara kemudian berkas yang tersebut dimaksud dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyavoid risiko pada kemudian hari.

Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang mana dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin memiliki kendaraan baru lagi.

Bagi komunitas yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline juga online. Berikut penjelasan tata metode dan juga berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat dapat melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke segera kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang tersebut asli kemudian fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
  • Surat jual beli atau bukti proses pemasaran kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah terjadi hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang telah terjadi disiapkan untuk petugas. Kemudian, tim akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data sudah pernah lengkap, proses pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir lalu kendaraan tidaklah lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tidak ada miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.

  1. Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum mempunyai akun. Anda sanggup mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, kemudian email yang digunakan aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan serta berkas yang mana dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, serta tanggal jualan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id serta wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan juga masukkan data yang digunakan diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling enteng juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling ke Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan