JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meyakinkan akan memperberat hukuman sembilan dituduh persoalan hukum korupsi tata kelola minyak mentah di area PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tiada menyembunyikan kemungkinan para terperiksa juga akan dihukum mati.
Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan terdakwa itu diperberat hukumannya akibat seluruh dituduh melakukan perbuatan pidana dalam masa pandemi Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.
“Kita akan mengawasi hasil selesai penyidikan ini, kita akan mengamati dulu apakah ada hal-hal yang dimaksud memberatkan di situasi covid beliau melakukan perbuatan itu serta tentunya ancaman hukumannya akan lebih besar berat. Bahkan, di kondisi yang mana demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin diambil Mingguan (9/3/2025).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membongkar tindakan hukum dugaan tindakan pidana korupsi di tata kelola minyak mentah dan juga komoditas kilang pada Pertamina subholding serta KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan tindakan hukum itu, penyidik Jampidsus Kejagung telah lama melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi juga 2 orang ahli.
Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai bilangan fantastis sebesar Rp968,5 triliun kemudian hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun cuma berdasarkan lima komponen pada 2023.
Namun, sebab penyidikan yang dimaksud dijalankan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya di dalam rata-rata dalam bilangan itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa saja kita bayangkan sebesar kerugian negara,” ucap Harli.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan orang terdakwa yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan juga YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat serta Niaga Pertamina Patra Niaga dan juga Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.











