Kak Seto sebut anak harus didengar mengenai pemeliharaan di ruang digital

Kak Seto sebut anak harus didengar mengenai pemeliharaan ke ruang digital

Ibukota – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesi (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak mempunyai hak untuk didengar atau hak berpartisipasi di pembahasan Kajian Perkuatan Regulasi Perlindungan Anak ke Ruang Digital.

Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan kata-kata anak, untuk dapat menentukan usia berapa yang digunakan tepat bagi merek mendapatkan perlindungan.

"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai hambatan proteksi anak pada globus digital ini," ujar Kak Seto pada kantor Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis.

Hal-hal yang dimaksud juga dibahas di kajian penguatan regulasi proteksi anak dalam ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tersebut tegas.

Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mana mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga ketika ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang mana dapat dikenakan batasan.

Salah satu bahasan yang mana berubah menjadi cukup kompleks di pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, dan juga adat istiadat pada anak dalam beragam wilayah Indonesia.

Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi pada merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi pengamanan anak di ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang tersebut ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.

"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.

Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital