Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya lalu Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya lalu Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah pernah menetapkan sembilan orang terdakwa pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada tindakan hukum pagar laut di dalam Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Prediksi keuntungan yang dimaksud didapat oleh para terperiksa mencapai miliaran rupiah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang digunakan telah terjadi menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang mana dijaminkan di area bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih banyak lanjut,” kata Djuhandhani di dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan dituduh jajaran kepala desa lalu petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Sampai jumlah keseluruhan miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan untuk bank serta lain sebagainya,” katanya.

Sebagai informasi, sembilan terperiksa itu di tempat antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di tempat Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y serta S.

Lalu terdakwa lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, kemudian HS Tenaga Pembantu di dalam Tim Support Proyek PTSL.

Adapun untuk terperiksa dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 kemudian 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP serta atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

“Dan ini setelahnya dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan perbuatan lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah ada saya perintahkan untuk penyidik, minggu depan para dituduh agar segera diadakan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.