Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor terhadap lebih besar dari 180 negara yang menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons melawan apa yang digunakan disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.

Sejumlah negara di tempat Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Negara Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen kemudian Vietnam 46 persen.

Phintraco Sekuritas pada risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang digunakan akan segera terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang dimaksud dikhawatirkan menekan ekspor dan juga surplus neraca dagang Indonesia ke AS.

Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Negeri Paman Sam menjadi top 10 atau berada di area urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang dimaksud sama.

“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik kemudian minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini untuk prospek subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China dan juga beberapa orang negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, tarif yang tersebut lebih lanjut tinggi yang tersebut ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang dimaksud memasarkan lebih lanjut sejumlah barang ke Amerika Serikat daripada yang tersebut merek beli. eksekutif pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggal pendapatan yang digunakan serupa besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.