JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih lanjut dari 16.000 pelopor negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah yang disebutkan berdasarkan data per 9 April 2025.
“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang mana belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah menunda batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban merekan dengan patuh.
“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh pada kebenaran kemudian kelengkapan aset dan juga harta yang dilaporkan di LHKPN. KPK juga mengimbau terhadap pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan juga mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di tempat instansinya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan inovasi batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang digunakan semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, sudah pernah diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, langkah ini diambil setelahnya mempertimbangkan berbagai faktor yang mana berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur serta cuti bersatu di rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi pengurus negara,” ujarnya.











