Jakarta – Emiten minyak juga gas (migas) PT Medco Tenaga Internasional Tbk (MEDC) kembali melakukan aksi korporasi merupakan penerbitan surat utang atau obligasi korporasi berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) melalui anak usahanya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesi (BEI), anak usaha yang tersebut seluruhnya dimiliki oleh MEDC secara bukan segera yakni Medco Cypress Tree Pte. Ltd yang tersebut berada pada Singapura telah lama menerbitkan surat utang senilai US$ 400 jt atau sekitar Mata Uang Rupiah 6,56 triliun (asumsi kurs Simbol Rupiah 16.400/US$).
Surat utang ini miliki bunga sebesar 8,625% yang jatuh temponya pada 2030 serta diterbitkan di dalam luar wilayah Indonesia yang dimaksud tunduk berdasarkan Rule 144A dan juga Regulation S berdasarkan U.S Securities Act.
“Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang tersebut diberikan oleh perseroan lalu beberapa anak perusahaan perseroan,” kata Siendy Wisandana, Corporate Secretary MEDC melalui keterbukaan informasi BEI, Hari Senin (19/5/2025).
Adapun dimana dana bersih hasil dari penerbitan surat utang ini pasca dikurangi biaya untuk Interest Reserve Account kemudian biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada Indenture, akan dipinjamkan untuk perseroan dan/atau satu atau lebih lanjut anak perusahaan yang dimaksud dibatasi seperti melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang mana ada pada waktu ini, atau mengganti sarana committed yang dimaksud pada waktu ini belum ditarik, di antaranya setiap premi, accrued interest, dan juga biaya atau pengeluaran terkait.
Sebagai informasi, surat utang ini ditujukan untuk membiayai kembali atau membayar kembali Surat Utang Senior yang digunakan jatuh tempo pada 2026 serta diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd. Selain itu, penerbitan surat utang ini juga untuk membayar kembali Surat Utang Senior yang jatuh tempo 2027 serta diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd melalui tender, pelunasan, atau bentuk pembelian lainnya.
Hal ini menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan perseroan secara konsolidasi,
“Namun tidaklah berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, status keuangan, atau kelangsungan bidang usaha perseroan,” tutup Siendy.
Next Article Keputusan Pembayaran Obligasi Ditunda, Bursa Lanjut Gembok Saham PPRO
Artikel ini disadur dari Medco Energy (MEDC) Terbitkan Surat Utang Rp 6,56 Triliun











