Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang mana dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidaklah berdasarkan menurut hukum.

“Menolak pembelaan yang digunakan diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dikarenakan bukan berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).

Oditur Militer tetap memperlihatkan pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun menghadapi perkara penadahannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer sebab terdakwa terbukti sudah melakukan langkah pidana yang digunakan didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa tidak ada bersalah melakukan aktivitas pidana sebagaimana yang mana didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli lalu terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.

Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan kemudian tuntutan hukum juga memohonkan agar dapat memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah terjadi mendatangi keluarga korban juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang digunakan meninggal dunia sebesar Rp100 jt serta pihak korban yang digunakan luka sebesar Rp35 juta.

“Bahwa para terdakwa sudah ada mengajukan permohonan maaf untuk pihak korban di tempat muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban walau sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidaklah menghilangkan hukuman,” sambungnya.