Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Ini adalah buntut dari laporan komunitas yang dimaksud mendadak dikirimi uang oleh sistem yang disebutkan padahal tidaklah mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari rakyat terkait hal ini. Memanggil dan juga meminta-minta klarifikasi dari pihak pengurus Rupiah Cepat,” kata OJK di penjelasan resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga telah dilakukan memohon Rupiah Kilat untuk melakukan langkah-langkah investigasi menghadapi dugaan pelanggaran yang digunakan terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya terhadap pihak OJK.
Rupiah Kilat diminta pula untuk merespon juga menanggapi pengaduan yang digunakan dilaksanakan oleh konsumen.
“Melakukan proses investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang muncul dan juga melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons kemudian tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau masyarakat berhati-hari menerima tawaran pinjaman pada waktu menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu rakyat harus melindungi kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang dimaksud digunakan. Dengan begitu dapat menyavoid penyalahgunaan dari pihak yang digunakan tak bertanggungjawab.
OJK mengajukan permohonan warga melaporkan jikalau menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas sanggup menghubungi melalui kanal yang digunakan telah lama disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp pada 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Customer (APPK),” pungkas OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol











