OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Customer

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Customer

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan suku bunga maksimal merupakan langkah pengamanan bagi masyarakat. 

Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI). Kini, langkah itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 pelopor layanan pinjaman online yang digunakan ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang digunakan lebih tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang digunakan dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum khasiat dunia usaha (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada pada waktu itu.

“Penetapan batas maksimum khasiat perekonomian (suku bunga) yang disebutkan ditujukan demi memberikan pelindungan terhadap rakyat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang digunakan ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan memulai pembangunan pengawasan berbasis disiplin bursa untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara juga membantu mengatur pengaduan konsumen/masyarakat.

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang digunakan berlaku, di antaranya ketentuan yang mana terkait dengan batas maksimum faedah ekonomi,” ungkapnya.

Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum faedah sektor ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang digunakan sangat diperlukan demi memberikan pemeliharaan untuk warga dari suku bunga besar serta di rangka menyimpan integritas bidang LPBBTI/Pindar.

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang digunakan berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), di antaranya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan kegunaan sektor ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, keadaan bidang LPBBTI/Pindar, juga kemampuan rakyat luas,” kata dia.

Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati serangkaian hukum yang digunakan sedang direalisasikan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada sektor Pindar.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di dalam lapangan usaha pinjaman online (pinjol) pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan di waktu dekat.

KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius menghadapi temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif ke kalangan pelaku perniagaan pinjaman berbasis teknologi.

Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga telah dilakukan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jadi kita ikuti saja, cuma kemungkinan besar yang mana ingin saya tegaskan pada di sini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan nilai antara pelaku industri, itu memang sebenarnya tidak ada terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang digunakan kerap disapa Roni, pada Pertemuan Pers AFPI, pada Jakarta, Rabu, (14/5/2025).

Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari di code of conduct AFPI tahun 2018 tidak merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.

Next Article Kini Minjam Duit ke Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen