JAKARTA – Penertiban kawasan hutan harus dilaksanakan lebih banyak cermat dengan memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri. Artinya harus ada pedoman tipologi kawasan hutan yang mana sudah ada ada penetapannya. Jika tidak ada memperhatikan sumber hukum sesuai status kawasan hutan yang dimaksud sudah ditetapkan dikhawatirkan akan mengganggu produksi kemudian produktivitas kebun sawit itu sendiri yang dimaksud pada akhirnya hasil dari Satgas Sawit akan menyimpan problem hukum berikutnya.
Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah tak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 terkait kawasan hutan lalu Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang dimaksud melindungi hak berhadapan dengan tanah.
“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juga Peraturan otoritas (PP) No. 24 Tahun 2021 yang digunakan menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini di menjalankan kebijakan,” kata Sadino di keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah ada seharusnya mendasarkan pada aturan sebagaimana diatur di KUHAP yang tersebut berarti harus ada proses hukum. Aturan yang mana mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) tentu tiada sejalan dengan UU KUHAP itu sendiri.
Terkait penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya telah diatur di Pasal 110A kemudian 110B UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dimaksud aturan dibawahnya telah diatur di PP 24 tahun 2021.
Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga peraturan turunan lainnya. Selain itu juga berpedoman pada Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.
“Juga pengertian kawasan hutan di Pasal 1 hitungan Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang telah ada penetapan kawasan hutan yang dimaksud berarti harus yang telah dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 41 tahun 1999 dan juga Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar DKI Jakarta ini.
Lebih lanjut, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang mana kerap dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak pada Perpres tersebut.
“Perpres tidak ada mengatur persoalan penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang tersebut diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang dimaksud sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A dan juga 110B di UU Cipta Kerja juga tidaklah mengatur penyitaan,” jelasnya.











