JAKARTA – Asosiasi Logistik kemudian Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang digunakan terlalu lama diberlakukan pada pada waktu Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah keterpurukan jika dibandingkan dari pelarangan-pelarangan yang mana dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karenanya, kami memohonkan agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang pada waktu yang sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Lingkup Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.
Dia mengatakan, kebijakan yang digunakan dijalankan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, telah ada langkah antisipasi yang mana bisa jadi dilaksanakan untuk mengatur kendaraan pada waktu Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini kan sudah ada tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur dan juga waktu pelarangannya malah berlaku lebih banyak lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha perusahaan angkutan barang itu terlalu ekstrim dan juga buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.
Dia menuturkan, pelarangan yang mana terlalu lama ini sanggup dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, dan juga para stakeholder seperti entrepreneur truk, pengemudi, pabrik yang tersebut bisa saja berhenti total selama sebulan.
“Pabrik-pabrik itu kan ada yang digunakan mesinnya tiada mampu dimatikan begitu belaka seperti nyalai lampu dan juga mendadak dimatikan besoknya. Nggak dapat seperti itu, lantaran produksinya harus jalan terus,” tuturnya.
Tapi lanjutnya, kalau stok material baku mereka tidak ada ada lantaran adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 ketika Lebaran nanti, merek pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir kemudian importir, dia juga pasti akan mengalami kerugian dikarenakan bukan ada truk yang mana akan mengangkut barang-barang merek dari serta ke pelabuhan.
Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian pertumbuhan sektor ekonomi 8% seperti yang mana ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan dikarenakan tersendatnya pengiriman substansi baku bidang yang digunakan dipastikan akan mengganggu ekspor impor juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mana mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke di negeri.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih banyak peka dengan kondisi perekonomian juga lapangan usaha di dalam tanah air pada waktu ini, dimana berbagai sekali terjadi perusahaan gulung tikar lalu pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi bukanlah cuma dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tak menyokong iklim bisnis untuk dapat bertambah lalu berkembang.











