Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

Jakarta – Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) baru belaka merilis aturan perihal kurir yang tersebut tertuang di Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim bidang usaha hingga tarif yang tersebut ditetapkan untuk layanan tersebut.

Salah satu yang mana diatur mengenai potongan biaya yang mana tertuang di Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan nilai tukar mampu diberikan.

Ayat (2) mengatur potongan nilai tukar mampu diberikan sepanjang tahun jikalau besarannya tarif setelahnya dipotong masih pada menghadapi atau sejenis dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) jikalau berada ke bawah biaya pokok layanan maka dibatasi berubah jadi 3 hari di sebulan.

‘Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari di satu bulan,” isi aturan Pasal 45 ayat (4).

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah menyatakan aturan baru bukan terkait iklan atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang diberikan oleh platform digital ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang digunakan diberikan kurir di dalam platform.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini bukan menyentuh ranah iklan gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang mana diberikan secara langsung oleh kurir dalam perangkat lunak atau loket mereka, dan juga itu dibatasi maksimal tiga hari di sebulan,” kata Edwin disitir Mulai Pekan (19/5/2025).

Potongan harga jual yang digunakan dibatasi adalah yang mana ada pada bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran serta layanan penunjang lain.

Dia mengemukakan jikalau diskon yang dimaksud terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi dan juga layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan ekosistem layanan yang tersebut sehat, berkelanjutan kemudian adil.

Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih bisa saja dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya tidaklah mengatur bagian dari penawaran tersebut.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka itu sepenuhnya. Kami tidaklah mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Selain persoalan potongan harga, Komdigi juga mengatur 5 hal lain dari permen terbaru. Berikut rangkumannya:

1. Evaluasi Potongan Harga

Dalam pasal 45 diatur pula masalah pelaksanaan potongan nilai mampu dievaluasi oleh Komdigi pada hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan pengurus layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.

“(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang digunakan bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,” isi aturan Pasal 45 ayat (7).

2. Memperluas Jangkauan Layanan

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengutarakan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Perluasan diwujudkan pada waktu 1,5 tahun ke depan.

“Ini prinsip inklusivitas, jadi bukan semata-mata di dalam beberapa wilayah saja. Tapi harus 50% provinsi di dalam Indonesia. Sehingga menciptakan kesempatan kegiatan ekonomi baru bagi komunitas hingga ke pelosok negeri,” ucapnya di konferensi pers, hari terakhir pekan (16/5/2025).

Berikut isi aturan yang disebutkan yang dimaksud tertuang pada pasal 15:

(1) Penyelenggara Pos yang dimaksud menyediakan layanan komunikasi ditulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib mempunyai wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi ke Indonesia.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan lalu pengantaran Kiriman.

3. Perhitungan Tarif

Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk pada Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.

Sementara di ayat (4) dijelaskan tentang yang mana dimaksud di biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:

  1. biaya tenaga kerja atau karyawan;
  2. biaya transportasi;
  3. biaya aplikasi;
  4. biaya teknologi;
  5. biaya yang dimaksud timbul akibat kerja mirip penyediaan sarana lalu prasarana; dan
  6. biaya yang digunakan timbul akibat kerja serupa dengan pelaku bidang usaha pendatang perseorangan.

Meskipun pemerintah bukan mengatur besaran tarif, batas bawah dan juga berhadapan dengan tarif bisa saja diberlakukan apabila ada pengaduan dari pelaku bidang usaha atau masyarakat. 

4. Standar Pelayanan

Standar pelayanan masuk pada aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan pelopor pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:

  • kepastian waktu layanan
  • kepastian biaya layanan
  • kejelasan prosedur layanan
  • produk layanan
  • kompetensi sumber daya manusia
  • keamanan, kerahasiaan, dan juga keselamatan Kiriman
  • penanganan pengaduan, saran, masukan, juga informasi
  • sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  • jaminan pemberian ganti merugi menghadapi keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, juga kehancuran yang mana terbukti sebagai akibat kelalaian lalu kesalahan
    Penyelenggara Pos paling lebih tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang digunakan diasuransikan.

5. Waktu Tempuh

Permen terbaru memasukkan mengenai aturan kepastian waktu tempuh kirim. Ini adalah dihitung sejak pelopor menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.

Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh penyelenggaraan layanan ke gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak pengurus menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.

Next Article 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?

Artikel ini disadur dari Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir