Jakarta – Kementerian Tenaga serta Informan Daya Mineral (ESDM) berada dalam bersiap menjalankan kegiatan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) bioetanol ke pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan juga Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi memproyeksikan acara ini akan mulai dijalankan antara tahun 2025 atau 2026. Adapun, regulasi mandatori bioetanol nantinya akan tertuang pada pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Meski belum diputuskan, pemerintah mengkaji kemungkinan mandatori pencampuran bioetanol dengan BBM bensin sebesar 5% atau Etanol 5% (E5) atau bahkan bisa saja 10%. Kajian ini diantaranya apakah mandatori akan dijalankan bertahap atau secara langsung dengan besaran persentase tersebut.
“Dari di tempat ini kita akan keluarkan Keputusan Menteri untuk memandatorikan seperti biodiesel 40% dalam awal 2025 ini dan juga ini apakah dengan Keputusan Menteri mengeluarkan 5% apakah 2025 atau 2026 ini masih diskusi penetapan pentahapannya,” tuturnya pada acara Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutipkan Mulai Pekan (19/5/2025).
“Akan ringan kita kembalikan pada peraturan pentahapan yang dimaksud clear, apakah secara langsung 10% atau 5% mandatori, tapi harus hitung kesiapan feedstock,” ujarnya.
Menurut Eniya, pemerintah sendiri pada waktu ini masih berdiskusi mengenai target implementasi dari kegiatan campuran bioetanol untuk BBM tersebut, apakah dimulai pada 2025 atau 2026. Selain itu, terkait dengan kesiapan pasokan material baku (feedstock) juga masih berubah menjadi perhatian.
“Nah ini kan kita sedang diskusi. Jadi ketetapan pentahapannya ini. Ini adalah yang mana saya juga ingin mendengarkan opini dari teman-teman khususnya permasalahan feedstock,” kata dia.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pengembangan bioetanol selama ini mengalami hambatan lantaran dikenakan cukai. Sekalipun penggunaannya untuk campuran unsur bakar.
Eniya memandang pada di aturan yang tersebut dibuat pemerintah, pemanfaatan bioetanol sebagai campuran material bakar sejatinya ditargetkan mencapai 20 persen (E20) pada 2025. Namun demikian, implementasinya selama ini masih terhambat permasalahan cukai.
“Nah tetapi belum ada yang tersebut ngejar. Nah dikarenakan memang benar kesulitan biaya serta permasalahan isu cukai yang tersebut masih berubah menjadi problem serta ini baru kita lihat bagaimana skenario nya di sektor regulasi ya,” kata Eniya.
Lebih lanjut, Eniya mengutarakan bahwa walaupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah dilakukan menetapkan bahwa cukai cuma dikenakan pada minuman beralkohol, namun persoalan muncul pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang masih berbelit-belit.
“Ini kalau dari PMK sendiri, peraturan Kementerian keuangan itu telah mengeluarkan, hanya saja menetapkan cukai itu di dalam minuman saja. Jadi kalau untuk komponen bakar tidak. Tetapi ada sedikit KBLI yang dimaksud berbelit. Jadi nanti harus di clear kan dalam nomor KBLI nya,” katanya.
Sementara itu, Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) berada dalam melirik prospek kegiatan bisnis baru dalam bentuk pemanfaatan aren sebagai material baku pembuatan bioetanol. Adapun, bioetanol sendiri digunakan sebagai campuran material bakar minyak (BBM) jenis bensin.
CEO Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), John Anis mengungkapkan bahwa pada waktu ini pihaknya sedang membidik prospek pemanfaatan aren sebagai material baku pembuatan bioetanol. sebabnya peluang aren untuk bioetanol dalam Indonesia cukup besar.
Menurut dia, berdasarkan data dari Kementerian Perhutanan terdapat kemungkinan lahan seluas dua jt hektare di dalam berubah-ubah wilayah Tanah Air dan juga cocok untuk pengembangan vegetasi aren.
“Yang menantang adalah, dari data statistik yang mana diberikan oleh mereka, itu per hektar, per tahunnya, bioetanol yang mana sanggup dihasilkan oleh aren ini, sekitar 4 sampai 5 kali tambahan besar dari yang lainnya baik dari gula, dari jagung,” kata John pada pada kesempatan yang tersebut sama.
Ia lantas memerinci bahwa berdasarkan perhitungan dari Kementerian Perhutanan, 1 jt hektar lahan aren mampu memproduksi 24 jt kiloliter bioetanol per tahun. Angka yang dimaksud cukup signifikan untuk menggantikan setengah dari keperluan BBM nasional.
“Jadi kalau punya 1 jt hektar, 24 jt kl. Padahal kebetulan kita sekitar 40 jt kl. Jadi setengahnya udah, ya setengahnya, kalau itu masif, udah gak import lagi tuh. Jadi udah tertutup lah,” kata dia.
Oleh sebab itu, untuk mengembangkan aren sebagai unsur baku bioetanol, PNRE akan mengembangkan proyek percontohan dalam wilayah Jawa Barat. Misalnya yakni dalam Tasikmalaya atau Garut.
Next Article Kurangi Impor Bensin, RI Budidaya Tanaman Hal ini di dalam Jawa-Merauke
Artikel ini disadur dari Pemerintah Siapkan Mandatori BBM Bensin Bioetanol, Ini Bocorannya











