Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Realisasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya diadakan secara arif kemudian bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi lapangan usaha kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. pemerintahan diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang tersebut bisa saja dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang tersebut win-win solution.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan sektor sawit adalah acuan peta yang tersebut dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang mana dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang sebenarnya harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Mingguan (9/3/2025).

Menurut Yanto, tumbuhan sawit telah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana apabila penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang dimaksud belum dikukuhkan secara nasional.

”Harusnya pasukan ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang mana telah lama dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang tersebut belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.

Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting di menetapkan status legal kemudian legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dilaksanakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang digunakan terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan bukan boleh dijalankan secara sepihak seperti yang digunakan diadakan ketika ini, sehingga terkesan tiada mendapat legitimasi dari pihak lain serta atau masyarakat.

Data Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan ( KLHK ) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih tinggi kurang 3,3 jt hektare lahan berada pada pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat akibat lahan sawit yang dimaksud masuk kawasan hutan terpencar di dalam berbagai wilayah di area Tanah Air.

Konsultasi dengan warga dan juga pemangku kepentingan wajib diadakan untuk memverifikasi transparansi dan juga menghindari konflik sosial. Warga setempat kemudian pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.

Setelah penataan batas dan juga konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan yang tersebut mencakup batas-batas kawasan hutan dan juga fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.

Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang digunakan secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tidaklah diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang mana kurang baik. Hanya saja, regulasi yang dimaksud ada di area di Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus lantaran sudah ada berisi adanya sanksi denda.

‘’Ini kan tanpa peringatan muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini pada Perpres ini bukan perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih tinggi tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang sebenarnya arif lalu bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.