Revisi Syarat MBR, Pekerja Single Bergaji pada Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Revisi Syarat MBR, Pekerja Single Bergaji pada Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan kemudian Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dimaksud berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan pada bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, pembaharuan kriteria MBR ini dijalankan agar penerima kegunaan rumah subsidi bisa jadi lebih banyak luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar penduduk sanggup mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang tersebut punya biaya lebih banyak mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman. Bagi penduduk yang dimaksud belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang tersebut berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di tempat Jabodetabek ya, itu kalau ia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Hal ini kabar baik, artinya semakin sejumlah yang dimaksud dapat mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait pada Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang digunakan akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang digunakan akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang dimaksud masih di tahap harmonisasi di area Kementerian Hukum sebelum disampaikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima kegunaan rumah subsidi akan semakin luas lalu masif penyaluran. Akhirnya, bilangan backlog yang ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt bisa saja semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas sama-sama BPS juga pada internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, lalu ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.