Jakarta – pemerintahan Negara Indonesia memiliki target perkembangan kegiatan ekonomi mencapai 8% pada 2029 mendatang. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, mencapai target yang dimaksud Indonesi harus tingkatkan pendapatan nasional bruto per kapita hingga US 8.000, untuk mencapai ambang batas status kegiatan ekonomi maju.
Deputi Lingkup Modal kemudian Penyertaan Modal Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Putut Hari Satyaka mengungkapkan untuk mencapai target yang disebutkan keperluan penanaman modal harus mencapai sekitar US$ 3,17 triliun untuk 4 tahun ke depan. Adapun 86% pembangunan ekonomi diharapkan berasal dari sektor swasta.
“Ini mencakup pemodal domestik juga internasional, juga kemitraan publik-swasta. Hanya sekitar 7% yang digunakan benar-benar akan berasal dari pemerintah, kemudian 6% dari perusahaan milik negara,” ujar Putut Hari Satyaka di acara Innovative Financing: Unlocking Opportunities for Sustainable Development di Indonesi Pavilion, World Expo Osaka, Jepang, Awal Minggu (19/5/2025).
Ia pun menjelaskan salah satu fokus utama dari keinginan penanaman modal yang dimaksud adalah pembangunan infrastruktur ekonomi, mencakup sektor transportasi, sumber daya air, energi, Information and Communication Technology atau ICT, perumahan, air minum, juga sanitasi.
Total keinginan untuk sektor ini mencapai sekitar US$ 660 miliar. Dari total tersebut, sekitar 30% pun diharapkan dari pembangunan ekonomi swasta.
“Selain infrastruktur, partisipasi sektor swasta juga diharapkan dapat mengupayakan proses lanjut sumber daya alam, di antaranya pertanian, masyarakat maritim, bidang manufaktur, salah satunya kawasan industri, logistik, properti, pengembangan pariwisata, perekonomian kreatif, lalu infrastruktur sosial seperti rumah sakit juga sekolah,” ujarnya.
Strategi otoritas Menarik Penanaman Modal Swasta
Untuk mendebarkan minat penanam modal swasta, Hari menjelaskan bahwa pemerintah sudah pernah menyiapkan bermacam strategi pembiayaan inovatif. Seperti Land Value Capture yakni kumpulan mekanisme yang mana digunakan untuk memonetisasi peningkatan nilai tanah/lahan.
Selain itu, skema konsesi terbatas, kemitraan publik-swasta, pembiayaan inovatif SDGs, di antaranya insentif bagi pemerintah area untuk membantu penyelenggaraan pembiayaan campuran, serta juga Danantara.
“Data yang mana baru cuma disebutkan diperlukan untuk menerapkan model pembiayaan yang inovatif, kolaboratif, dan juga berwawasan ke depan. Oleh akibat itu, entitas swasta dapat mengharapkan prosedur yang mana transparan, mekanisme pembagian risiko yang digunakan terstruktur, lalu jalur yang mana jelas dari proyek-proyek yang dimaksud siap untuk investasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan skema pembiayaan yang dimaksud dirancang dengan prinsip keterbukaan serta keberlanjutan.
Maka dari itu, pemerintah pun menyediakan layanan satu atap untuk perizinan bisnis melalui sistem pengajuan tunggal daring atau Online Single Submission (OSS), yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis.
Pemerintah juga memperluas dukungan melalui Viability Gap Fund untuk meningkatkan kelayakan proyek lalu menawarkan dukungan pembangunan parsial bekerja sejenis dengan kementerian sektoral terkait.
“Untuk lebih banyak menguatkan kelayakan bank proyek, jaminan pemerintah disediakan pada instrumen mitigasi risiko. Selain itu, pemerintah menawarkan infrastruktur pengembangan proyek, yang berfungsi sebagai sumber daya keuangan selama tahap persiapan kemudian pengembangan proyek. Keterlibatan sektor swasta juga didorong melalui insentif fiskal,” ujarnya.
Next Article Video: Mengejar Agenda SDGs 2030, Strategi kemudian Implementasi
Artikel ini disadur dari RI Butuh Ribuan Triliun Genjot Ekonomi 8%, Uang Dari Mana?











