Rugikan Negara Rupiah 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB

Rugikan Negara Rupiah 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB

Jakarta – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ibukota Barat melakukan penyitaan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan milik terdakwa AFW berhadapan dengan penyidikan PT FNB senilai Rp925 jt di dalam Perkotaan Depok, Jawa Barat.

Kegiatan penyitaan dimulai dengan kunjungan Tim PPNS Kanwil DJP Ibukota Barat sama-sama dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke rumah kediaman terperiksa pada 16 Maret 2025.

“Tim penyidik kemudian melaksanakan kegiatan penyitaan aset dituduh juga memperlihatkan Surat Perintah Sita lalu Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Depok,” tulis Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat, disitir Hari Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan juga penandatanganan Berita Acara Penyitaan juga penempelan stiker sita yang digunakan disaksikan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Perkotaan Depok beserta Ketua RT setempat.

Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat menyatakan penyitaan direalisasikan dikarenakan dituduh AFW melalui PT FNB diduga melakukan aktivitas pidana di bidang perpajakan dalam bentuk dengan sengaja telah dilakukan menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang dimaksud tidaklah berdasarkan operasi yang digunakan sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan.

“Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindakannya yang disebutkan adalah sebesar Rp16.331.160.505,00,” ungkap Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat.

Kanwil DJP DKI Jakarta Barat mengimbau terhadap para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.

Next Article Tak Setor Pajak Banyak Juta, Pengusaha Jaksel Hal ini Terancam Masuk Bui

Artikel ini disadur dari Rugikan Negara Rp 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB