RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan

RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan

JAKARTA – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang digunakan sedang digodok DPR lalu pemerintah dinilai bukan transparan. Pembahasan terkesan tertutup, sehingga masyarakat tidak ada tahu persis draf mana yang dimaksud sedang dibahas.

Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira di acara Diskusi Publik yang mana diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di area Balik RUU KUHAP pada Universitas Islam DKI Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).

“Kami menggerakkan kawan-kawan dalam DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman siswa semua sanggup memberikan masukan. Itu penting menurut saya,” katanya.

Tezar mengumumkan dari dua draf RUU KUHAP yang tersebut beredar. Menurutnya, dalam Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan terhadap Kejaksaan serta KPK.

“Tapi di dalam draf yang satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang digunakan disebutkan di dalam situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan serta penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.

“Ini artinya dalam RUU KUHAP yang dimaksud baru ini ada nih tambah penyidik, dan juga draf yang digunakan baru saya terima tadi itu namanya tidak penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang mana pasti ada penambahan penyidik,” ujarnya.

Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur di UU intansi atau lembaga terkait, contohnya dalam UU KPK dan juga UU Kejaksaan. Diakuinya, di UU Kejaksaan, kejaksaan mempunyai kewenangan penyidikan pada perbuatan pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Orang (HAM) kemudian Tindak Pidana Korupsi.

“Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas lalu fungsinya harus jelas, siapa yang tersebut melakukan penyidikan siapa yang dimaksud melakukan penuntutan,” katanya.

“Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang dimaksud ketika ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di tempat mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan serta penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut,” katanya.

Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi dan juga subtansinya, DPR juga pemerintah harus mendengar aspirasi.

“Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan kesulitan di area kemudian hari. Karena saya enggak dapat membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan di perkara pidana umum bukanlah yang sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah dia telah siap dari sarana lalu prasarananya,” katanya.

“Polisi belaka yang mana sampai ada di tempat tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di area pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang dimaksud banyak, PR yang tersebut perlu dipenuhi,” kata Tezar.