JAKARTA – DPR sudah pernah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan di rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang mana sudah dibahas DPR kemudian pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas lalu kewenangan pokok TNI.
Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur di Pasal 53 dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.
“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara lalu Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain mengenai usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua bukan di situasi yang digunakan sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang dimaksud kedua membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di tempat luar negeri,” katanya.
Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di area beberapa Kementerian/Lembaga yang digunakan semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga kemudian dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang tersebut berlaku dalam lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional lalu hukum internasional yang tersebut telah terjadi disahkan,” katanya.











