Jakarta – Bursa Efek Nusantara (BEI) sudah pernah ‘menggembok’ sementara atau suspensi saham emiten waralaba minuman manis Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK), per sesi I perdagangan Selasa (20/5/2025). Hal diwujudkan BEI sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga jual kumulatif yang tersebut signifikan pada saham TGUK.
Suspensi saham itu bertujuan untuk cooling down sebagai bentuk proteksi bagi investor. Gembok sementara ini diwujudkan pada perdagangan di dalam lingkungan ekonomi reguler lalu lingkungan ekonomi tunai, lalu berlangsung sampai dengan Pengumuman Bursa lebih besar lanjut.
“Para pihak yang digunakan berkepentingan ,” ujar BEI pada pengumumannya, diambil Selasa (20/5/2025).
Stockbit mencatat, saham TGUK melonjak 42,31% pada sepekan terakhir, kemudian berada kedudukan 111 per saham pada penutupan perdagangan Mulai Pekan kemarin. Sedangkan di sebulan, TGUK tercatat meroket 88,14%.
Next Article Video: IHSG Menghijau Jelang Penutupan Perdagangan Saham Tahun 2024
Artikel ini disadur dari Sebulan Naik 88,14%, BEI Gembok Saham Platinum Wahab Nusantara (TGUK)











