JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan datang diselenggarakan di dalam Pengadilan Militer II-08 Ibukota pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa di perkara ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, lalu Sertu Rafsin Hermawan.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Dia menyampaikan program persidangan telah terjadi dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
“Pemeriksaan saksi telah lama dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.
Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta-minta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang digunakan didakwakan serta dituntut oleh oditur militer.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses?
“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli serta terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.
Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan juga tuntutan hukum dan juga memohonkan agar dapat memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.











