JAKARTA – Pelaku usaha dalam Tanah Air mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dimaksud menerapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang impor yang tersebut masuk ke AS. Disamping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap banyak negara, dimana Indonesia dikenakan tarif 32%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan proteksionisme Amerika Serikat menyebabkan kegelisahan dalam kalangan dunia perniagaan juga warga luas, sebab berpotensi mengakibatkan dampak buruk terhadap stabilitas arus perdagangan internasional.
“Sejak wacana kebijakan tarif reciprocal Negeri Paman Sam beredar, dunia bidang usaha memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).
Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan global yang tersebut tiada hanya sekali berdampak pada Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang dimaksud mempunyai surplus perdagangan dengan AS.
Menyikapi kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff dari pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa isu itu perlu ditangani secara terkoordinasi juga kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.
Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, baik di dalam pada negeri maupun melalui perwakilan dalam AS. Selain itu menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah Amerika Serikat untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang mana terdampak.
Menurut penjelasan Fact Sheet pada website whitehouse.gov, yang merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia masih mempertahankan persyaratan isi lokal dalam berbagai sektor, dan juga sistem perizinan impor yang dimaksud kompleks.
Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor dalam di negeri untuk proses senilai USD250.000 atau lebih.
Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, pada risetnya pada Kamis (3/4/2025), pada skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang ketiga tertinggi setelahnya Vietnam (46%) juga Thailand (36%).











