Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu tabungan yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli tabungan yang digunakan digunakan untuk deposit perjudian online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan selain itu, tabungan milik pemukim lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil perbuatan pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan juga beragam kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih tinggi dari 28.000 account yang mana berasal dari jual beli tabungan yang mana digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan disitir dari pernyataan resminya, Mulai Pekan (19/5/2025).

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa pemakaian tabungan dormant yang dimaksud dikendalikan oleh pihak lain berubah menjadi salah satu modus yang digunakan rawan disalahgunakan di aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang tersebut digunakan untuk menggambarkan tabungan bank yang mana telah lama bukan ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pengiriman pada periode tertentu.

Oleh oleh sebab itu itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah pernah melakukan penghentian sementara melawan operasi klien dengan account yang dimaksud dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Pergerakan Nasional Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang lalu Pendanaan Terorisme yang tersebut dijalankan oleh PPATK juga stakeholder lainnya kemudian juga sebagai bagian dari upaya PPATK di melindungi kepentingan umum dan juga mempertahankan integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara kegiatan akun dormant bertujuan memberikan pemeliharaan terhadap pemilik tabungan dan juga menjaga dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidaklah bertanggung jawab,” ujar Ivan.

PPATK mengungkapkan pengguna yang digunakan terdampak penghentian sementara ini masih mempunyai hak penuh menghadapi dana yang dimaksud dimiliki kemudian dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang tiap-tiap bank dengan memenuhi prosedur yang digunakan ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih tinggi lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang tersebut dapat ditempuh nasabah. Pertama, tutup akun yang dimaksud sudah ada lama tidaklah terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap penduduk asing. Dan ketiga, segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pengiriman uang dari akun tiada dikenal.

Selain menegaskan keamanan kemudian transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan untuk pengguna terkait status dormant akun mereka.

2. Menginformasikan terhadap ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi klien korporasi) apabila tabungan yang disebutkan tidaklah diketahui keberadaannya. PPATK berikrar untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih banyak bersih lalu transparan guna meyakinkan keamanan dan juga kepercayaan umum terhadap sektor keuangan nasional.

Next Article Video: PPATK: Kades di dalam Sumut Pakai Dana Desa Rupiah 260 Juta Untuk Judol

Artikel ini disadur dari Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya